Jimly Dukung Pengusulan Hak Angket DPR atas Putusan MK tentang Syarat Capres-Cawapres
- Fajar GM/VIVA.co.id
Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie merespons usulan politikus PDIP Masinton Pasaribu soal hak angket kepada MK berkaitan dengan putusan batas usia minimal capres-cawapres.
Jimly mendukung usulan tersebut sekalian menyebut hak angket dapat digunakan oleh DPR RI untuk memaksimalkan fungsi pengawasan.
"Hak angket, ya, baik; saya kira supaya DPR itu juga berfungsi menjalani fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang enggak dipakai--hak angket, hak bertanya--itu bagus itu, saya dukung saja," ujar Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu sebelumnya mendorong anggota parlemen untuk mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mendorong penggunaan hak angket karena putusan yang mengizinkan kepala daerah bisa menjadi capres dan cawapres meski belum usia 40 tahun.
Usulan tersebut disampaikan Masinton dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa, 31 Oktober. Dia menilai Indonesia mengalami satu tragedi konstitusi setelah putusan MK pada 16 Oktober. Dia menyebut sebagai "tirani konstitusi".
Menurut Masinton, setiap anggota Dewan harus menegakkan konstitusi agar tidak terjebak dalam kegiatan pragmatis politik.
Konstitusi, dia menekankan, mesti ditegakkan dan tak boleh dipermainkan. "Sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut," ujarnya.