Gerindra Sebut Putusan MK Tak Bisa Dijadikan Objek Hak Angket DPR
- DPR RI
Jakarta --Â Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dijadikan objek hak angket oleh DPR RI.Â
Pasalnya, MK itu merupakan lembaga yudikatif sehingga bukan kewenangan parlemen untuk mengawasinya.Â
"Hak angket itu kan dalam konteks hubungan antara pengawas dengan yang diawasi oleh pemerintah eksekutif. Yudikatif itu kalau di trias politika lembaga lain lagi enggak bisa jadi objek hak angket," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.Â
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR ini, bila ada anggota parlemen yang ingin mengajukan hak angket terhadap putusan MK, itu salah alamat.Â
"Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan, ya enggak? Ya, silakan sajalah dia bernari-nari sampai puas hatinya," ujarnya.Â
Habiburokhman menambahkan, seharusnya seluruh anggota DPR memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.Â
"Tapi menurut saya ini aduh bikin kita bingung, ya. Di balik-balik ya akal sehat karena urusan politik kan kita benar-benar prihatin juga gitu. Kita boleh kita politisi punya sikap politik punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik," ujarnya.Â
Sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mendorong seluruh anggota parlemen untuk mengajukan hak angket kepada MK, buntut putusan mengizinkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres.Â
"Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi," kata Masinton, Selasa, 31 Oktober 2023..