Polling Institute Sebut 62,6 Persen Publik Percaya Jokowi Tak Ikut Campur Putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta - Hasil survei Polling Institute menyebutkan sebanyak 59,3 persen responden menganggap Presiden Joko Widodo tidak ikut campur terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi Batal Hadiri Closing Ceremony PON 2024 di Sumut, Diwakili Menko PMK

"Publik juga menilai keputusan MK merupakan proses hukum yang lumrah," kata peneliti Polling Institute Kennedy Muslim dalam paparan hasil survei bertajuk "Peta Persaingan Elektoral Capres-Cawapres dan Parpol Pasca Penutupan Pendaftaran KPU" seperti dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Kennedy menyampaikan sebanyak 26,5 persen responden menganggap Jokowi telah menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sedangkan 14,2 persen lainnya tidak menjawab.

Elektabilitas Duet Khofifah-Emil Unggul Telak Atas Risma-Gus Hans dan Luluk-Lukman

Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Survei Polling Institute tersebut digelar pada 25-28 Oktober 2023 dengan melibatkan total 1.207 responden. Survei itu dilakukan melalui sambungan telepon dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Kata Jokowi Soal Pramono Anung Diberhentikan dari Sekretaris Kabinet

Guna memotret pemahaman masyarakat terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres, menurut Kennedy, Polling Institute mengkategorikan responden ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang mengetahui putusan MK dan kelompok yang tidak mengetahui putusan MK.

Dari data responden yang mengetahui putusan MK, tercatat 62,6 persen responden meyakini Jokowi tidak berhubungan dengan putusan tersebut.

"Ada 62,6 persen yang menilai tidak ada campur tangan Jokowi dalam putusan MK, sementara yang menilai sebaliknya ada 32,1 persen," ujar Kennedy.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelumnya, MK menerima permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Melalui putusan tersebut, bakal calon presiden dan wakil presiden yang belum berusia 40 tahun bisa mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024 selama pernah menjabat sebagai kepala daerah. (ant)

Ilustrasi Pilkada

Survei: Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah Paling Ketat, Kepuasan Kinerja Jokowi-Ma'ruf Amin Tinggi

Elektabilitas sejumlah pasangan calon kepala daerah mendominasi, jelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024