Polling Institute Sebut 62,6 Persen Publik Percaya Jokowi Tak Ikut Campur Putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta - Hasil survei Polling Institute menyebutkan sebanyak 59,3 persen responden menganggap Presiden Joko Widodo tidak ikut campur terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Publik juga menilai keputusan MK merupakan proses hukum yang lumrah," kata peneliti Polling Institute Kennedy Muslim dalam paparan hasil survei bertajuk "Peta Persaingan Elektoral Capres-Cawapres dan Parpol Pasca Penutupan Pendaftaran KPU" seperti dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Kennedy menyampaikan sebanyak 26,5 persen responden menganggap Jokowi telah menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sedangkan 14,2 persen lainnya tidak menjawab.

Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Survei Polling Institute tersebut digelar pada 25-28 Oktober 2023 dengan melibatkan total 1.207 responden. Survei itu dilakukan melalui sambungan telepon dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Guna memotret pemahaman masyarakat terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres, menurut Kennedy, Polling Institute mengkategorikan responden ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang mengetahui putusan MK dan kelompok yang tidak mengetahui putusan MK.

Dari data responden yang mengetahui putusan MK, tercatat 62,6 persen responden meyakini Jokowi tidak berhubungan dengan putusan tersebut.

Petahana Maju Lagi di Pilkada Kukar Potensi Tiga Periode, KPU Diingatkan Patuhi Putusan MK

"Ada 62,6 persen yang menilai tidak ada campur tangan Jokowi dalam putusan MK, sementara yang menilai sebaliknya ada 32,1 persen," ujar Kennedy.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
President Jokowi Promises Thorough Evaluation of PON XXI 2024

Sebelumnya, MK menerima permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Melalui putusan tersebut, bakal calon presiden dan wakil presiden yang belum berusia 40 tahun bisa mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024 selama pernah menjabat sebagai kepala daerah. (ant)

Alasan Jokowi Belum Teken Keppres Pemindahan IKN: Tunggu Semuanya Siap
Mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) bersama Presiden Partai Buruh Said Iqbal (ketiga kiri) seusai silaturahmi di Kantor Pusat Pemenangan Partai Buruh di Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.

Anies Punya Pengaruh Besar dalam Kontestasi Pilgub Jakarta, Menurut Survei LSI

Pilgub Jakarta tidak diikuti Anies Baswedan karena tidak ada partai yang mencalonkannya. Anies salah satu calon yang kompetitif dan berpeluang menang bila dicalonkan.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024