Polling Institute Sebut 62,6 Persen Publik Percaya Jokowi Tak Ikut Campur Putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta - Hasil survei Polling Institute menyebutkan sebanyak 59,3 persen responden menganggap Presiden Joko Widodo tidak ikut campur terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Survei: Pemilih Segmen Lintas Agama Solid Pilih Amsakar-Li Claudia di Pilwalkot Batam 2024

"Publik juga menilai keputusan MK merupakan proses hukum yang lumrah," kata peneliti Polling Institute Kennedy Muslim dalam paparan hasil survei bertajuk "Peta Persaingan Elektoral Capres-Cawapres dan Parpol Pasca Penutupan Pendaftaran KPU" seperti dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Kennedy menyampaikan sebanyak 26,5 persen responden menganggap Jokowi telah menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sedangkan 14,2 persen lainnya tidak menjawab.

Istana Tegaskan Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe soal Terpilihnya Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Survei Polling Institute tersebut digelar pada 25-28 Oktober 2023 dengan melibatkan total 1.207 responden. Survei itu dilakukan melalui sambungan telepon dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Apresiasi 10 Tahun Jokowi, Masyarakat Dukung dan Sambut Prabowo dengan Harapan Baru

Guna memotret pemahaman masyarakat terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres, menurut Kennedy, Polling Institute mengkategorikan responden ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang mengetahui putusan MK dan kelompok yang tidak mengetahui putusan MK.

Dari data responden yang mengetahui putusan MK, tercatat 62,6 persen responden meyakini Jokowi tidak berhubungan dengan putusan tersebut.

"Ada 62,6 persen yang menilai tidak ada campur tangan Jokowi dalam putusan MK, sementara yang menilai sebaliknya ada 32,1 persen," ujar Kennedy.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelumnya, MK menerima permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Melalui putusan tersebut, bakal calon presiden dan wakil presiden yang belum berusia 40 tahun bisa mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024 selama pernah menjabat sebagai kepala daerah. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya