Masinton PDIP Usul DPR Pakai Hak Angket Usut Putusan MK

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mendorong anggota parlemen untuk mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Masinton dorong hak angket karena putusan yang mengizinkan kepala daerah bisa menjadi capres dan cawapres meski belum usia 40 tahun.

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Usulan tersebut disampaikan Masinton dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa, 31 Oktober 2023.

"Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.

Legislator Dukung Sikap Menkopolkam Tindak Siapapun yang Terlibat Praktik Judi Online

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Masinton menilai Indonesia mengalami satu tragedi konstitusi pasca putusan MK kemarin. Dia menyebut sebagai tirani konstitusi.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

“Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pascaterbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.

Menurut Masinton, setiap anggota dewan harus menegakan konstitusi agar tidak terjebak dalam kegiatan pragmatis politik.

"Tentu bagi kita semua, bapak-ibu kita yang hadir di sini," tutur Masinton.

Dia bilang konstitusi mesti ditegakkan dan tak boleh dipermainkan. "Sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut," imbuhnya.

MK jadi sorotan publik di Tanah Air gegara putusan kontroversialnya dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres. Syarat itu capres dan cawapres bisa maju dengan pengalaman kepala daerah meski belum 40 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya