KPU Nyatakan Irman Gusman Tak Penuhi Syarat Jadi Caleg DPD karena Status Eks Terpidana

Pembacaan Nota Pembelaan Irman Gusman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat menyatakan bahwa mantan ketua DPD RI Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Barat pada Pemilu 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Saudara Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan daftar calon tetap atau DCT," kata Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sumbar, Selasa, 31 Oktober 2023.

Ory menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumatra Barat menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA).

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Dalam surat tersebut, KPU RI l memerintahkan KPU provinsi untuk berpedoman pada putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 selama masa penyusunan DCT DPD.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat itu menjelaskan, terdapat sedikitnya dua dokumen Irman Gusman yang kembali diverifikasi, yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung.

Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman Gusman termasuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara selama lima tahun atau lebih.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) huruf G, syarat calon anggota DPD di antaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan inkrah dan tidak pernah diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketentuan itu dikecualikan jika mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan inkrah.

Selain itu, mantan narapidana bakal caleg itu juga harus secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Berdasarkan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung pada tanggal 26 September 2019.

Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, yang bersangkutan belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana ketentuan syarat.

Sebelumnya Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam daftar calon sementara DPD Dapil Sumatra Barat.

Dalam putusan pengadilan, Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih pada jabatan publik selama tiga tahun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2023 tentang Pencalonan DPD, syarat telah melewati jangka waktu lima tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Sementara itu, dalam putusan MA 28 Tahun 2023, MA menyatakan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

"Karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya Pasal 18 Ayat 2 sudah tidak berlaku lagi, sehingga Irman Gusman dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelas Ory.

Namun demikian, Ory mengatakan keputusan final tetap berada di KPU RI. Saat ini, KPU Sumbar masih menunggu SK penetapan DCT DPD dari KPU RI pada tanggal 3 November 2023. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya