Anwar Usman Disidang Majelis Kehormatan MK Besok

Anwar Usman, Sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap 9 hakim MK pada Selasa, 31 Oktober 2023. Ketua MK, Anwar Usman akan menjadi hakim pertama yang diperiksa.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

"Besok itu, Pak Anwar Usman, tapi itu malam. Kalau yang malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddique kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.

Selain Anwar, kata Jimly, pihaknya mungkin akan menggelar sidang dengan menghadirkan hakim konstitusi Saldi Isra. Namun, ia belum dapat memastikan apakah Saldi Isra dapat dihadirkan dalam pemeriksaan besok malam.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

"Mungkin besok itu dua, sesudah Pak Anwar Usman, Pak Saldi. Baru nanti besok lagi pokoknya semua dapat giliran," kata dia.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Jimly menegaskan bahwa sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tak bisa digelar secara terbuka. Pasalnya, kata dia, ketentuan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).

"Ya jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," ucap Jimly.

Nantinya, lanjut Jimly, MKMK akan menggelar sidang dengan seluruh atau sebagian hakim konstitusi menurut laporan yang masuk. "Selain itu, ya (disidang) bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang (hakim), ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang," ucapnya.

Pembentukan MKMK itu menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres.

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK. 

Sejumlah masyarakat menilai Ketua MK Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya