Viral Pimpin Rapat Pemenangan Gibran, Begini Penjelasan Wamendes
- Setpres
Jakarta – Viral sebuah video rekaman menunjukkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo diduga melakukan kampanye terselubung. Dalam video itu Paiman diduga melakukan pengarahan untuk adanya dukungan terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada video berdurasi 1,45 detik itu diperlihatkan sosok Paiman Raharjo menggunakan baju merah dan mengaku telah berkomunikasi dengan Gibran. Ia pun bercerita bahwa telah menegaskan akan memberi bantuan terhadap Gibran pada Pemilu 2024 mendatang.
Bahkan, Paiman sempat menyebut bahwa dirinya tidak boleh terlalu tampil dan berkampanye karena bisa mendapat hukuman.
“Saya tidak boleh terlalu tampil karena saya wakil mentri nanti saya di pinalti,” tutur Paiman Raharjo dalam video itu.
Kepada awak media, Paiman memberikan penjelasan bahwa hal tersebut tak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri. Rapat itu merupakan rapat relawan Sedulur Jokowi, dan itu dilakukan di rumah pribadinya pada waktu hari Minggu yang merupakan hari libur.
"Itu rapat internal DPP sedulur jokowi di rumah hari Minggu pukul 16.00 WIB, yang membahas membentuk panitia Mukernas sedulur Jokowi yang rencananya mengundang Gibran demikian yang sebenarnya," ujar Paiman, Senin 30 Oktober 2023.
Paiman mengatakan, dia sudah menjadi Ketua Umum Sedulur Jokowi sejak tahun 2012. Dalam rapat itu dia menyerahkan sepenuhnya ke Waketum dan Sekjen Relawan Sedulur Jokowi untuk sikap di Pilpres 2024.
"Saya menyerahkan ke Waketum dan Sekjen untuk kegiatan Mukernas, untuk deklarasi Gibran, saya harus netral dan tidak boleh tampil karena bisa kena sanksi atau pinalti kalau tidak netral, ini pendidikan politik yang baik, karena saya pejabat negara maka saya enggak boleh tampil," kata Paiman.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur pejabat negara tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/ tim kampanye pemilu. Bahkan UU Pemilu lewat Pasal 282 dan 283 mengatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Tidak hanya itu, aturan ini turut mengatur pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Dan dalam pasal itu diatur juga mengenai Pejabat Parpol dan Non Parpol boleh berkampanye selama ia didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke KPU.
Namun jika pejabat negara ingin ikut sebagai tim kampanye pemilu, maka diwajibkan untuk melakukan cuti, seperti yang tertera dalam Pasal 281 UU tentang Pemilu.