PPP: Sandiaga Jadi Ketua Dewan Pakar TPN Bentuk Dukungan Total pada Ganjar-Mahfud
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy mengatakan bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno masuk sebagai Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN) sebagai bentuk all out atau totalitas untuk memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada Pemilu Presiden 2024.
"Memang Pak Sandiaga diminta untuk jadi ketua Dewan Pakar, karena memang Pak Sandi sejak sehari setelah pengumuman Pak Mahfud itu sudah menyampaikan kepada kami di DPP PPP beliau akan all out untuk menangkan pasangan Ganjar-Mahfud," ujar Rommy, dilansir dari ANTARA, di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2023.
Ia melihat masuknya Sandiaga ke TPN sebagai bentuk kolaborasi dengan Ganjar-Mahfud. Menurutnya, Sandiaga memiliki kemampuan di sektor ekonomi riil, sehingga akan memberi nuansa pendekatan ekonomi yang kuat untuk pasangan Ganjar-Mahfud.
"Kalau Pak Ganjar dan Pak Mahfud ini pendekatan politik dan hukumnya kuat, maka Pak Sandi sebagai ketua dewan pakar bersama Pak Arsjad adalah bagian dari figur publik yang menekuni ekonomi riil," katanya.
Hal ini juga sekaligus menjawab seluruh narasi dan keraguan sejumlah pihak terutama partai politik yang masih menyerukan untuk tetap berjalan terus atau move on.
"Lah memang Pak Sandi pun sudah move on dari kapan-kapan, sehingga memang ini jawaban langsung atas skeptisisme itu," kata Rommy.
Pasangan Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres, 19 Oktober.
Ganjar-Mahfud menjadi bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama pendaftaran.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah ditutup sejak 25 Oktober. Selanjutnya pasangan capres dan cawapres menjalani pemeriksaan tes kesehatan yang hasilnya akan diumumkan 27 Oktober.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)