Dituding Main 2 Kaki, Gibran: Dua Itu Partai Apa?

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua DPR RI Puan pantau vaksinasi COVID-19 di Balai Kota Solo.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq (Solo)

Jakarta – Wali Kota Solo sekaligus bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka menjawab tudingan main dua kaki di Pilpres 2024. Tudingan tersebut muncul setelah Gibran menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar beberapa waktu lalu.

Adapun saat menghadiri acara Rapimnas Partai Golkar, Gibran diketahui masih berstatus sebagai anggota PDI Perjuangan (PDIP). 

Kemudian, Gibran yang dideklarasikan sebagai bakal cawapres Prabowo oleh Koalisi Indonesia Maju. Padahal, Gibran masih berstatus kader PDIP dan belum mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Senayan.

Photo :
  • Gerindra Tv

"(Main 2 kaki) dua partai itu, partai apa?" kata Gibran kepada wartawan, dikutip Jumat, 27 Oktober 2023. 

Gibran enggan merespons lebih lanjut tudingan itu. Pun, saat disinggung mengenai status keanggotaannya di PDIP, Gibran hanya menyebut semuanya sudah clear.

"Sudah saya jawab minggu lalu, ini sudah clear lho," ungkapnya. 

Gibran tak lagi jadi kader PDIP

Momen Kedatangan Prabowo di Istana Buckingham untuk Temui Raja Charles III

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Solo sekaligus bakal calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka disebut sudah bukan lagi kader PDI Perjuangan (PDIP). Alasannya, karena putra sulung Presiden Jokowi itu maju sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Komarudin Watubun menjelaskan status Gibran. Dia merincikan dengan mengawali peristiwa 19 Mei 2023 yang ketika itu ada pertemuan antara Gibran dengan bakal capres Prabowo di Solo.

Prabowo dan Wakil PM Inggris Diskusi Soal Program Makan Bergizi Gratis Bagi Anak-anak

Menurut dia, disinyalir pertemuan tersebut bukan sebatas antara Wali Kota Solo dengan Menteri Pertahanan. Kemudian, DPP PDIP melakukan klarifikasi dengan mengundang Gibran ke Jakarta pada 22 Mei 2023.

"Saat itu, sebagai kader yang junior, kami tidak menjatuhkan sanksi. Kami berikan nasihat untuk patuh pada aturan partai. Saat itu Gibran menyampaikan terima kasih atas nasihatnya dan sebagai kader muda berjanji akan tetap tegak lurus sesuai arahan ibu Ketua Umum," kata Komarudin dalam keterangannya, Kamis, 26 Oktober 2023.

Gebrakan Prabowo di Kancah Global: Gabung BRICS hingga Rangkul 2 Negara Adidaya

Menindaklanjuti pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres, Komarudin menyatakan yang bersangkutan tak mengikuti aturan partai yang mesti tegak lurus. Dia mengatakan Gibran mestinya ikut sikap PDIP yang mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres 2024.

Dengan sikap Gibran yang bertolak belakang dengan PDIP, maka otomatis anak Jokowi itu sudah tak jadi anggota partai berlambang banteng tersebut. 

Prabowo dan Gibran di Indonesia Arena, Senayan.

Photo :
  • Gerindra Tv

"Secara de facto, keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan telah berakhir setelah pendaftarannya secara resmi menjadi Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju. Tidak perlu heboh. Dalam organisasi partai, keluar, pindah, berhenti dan beralih itu hal yang biasa," jelas Komarudin.

"Bahwa saat ini Gibran tidak tegak lurus dengan instruksi Partai, maka dia otomatis tidak lagi di PDI Perjuangan. Tapi, ingat, keluar satu kader, ada banyak kader-kader partai baru yang potensial bergabung dengan Partai dan TPN Ganjar-Mahfud," lanjut Komarudin.

Pun, Komarudin menegaskan seluruh kader seharusnya tegak lurus sesuai dengan ketetapan partai. Dia bilang arahan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri harus dipatuhi. Ia mengingatkan lagi instruksi Megawati saat mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai bakal capres pada 21 April 2023.

"Saat itu Ibu Mega menyatakan tidak ada yang boleh melakukan dansa politik. Semua wajib bergerak serentak turun ke bawah untuk memenangkan Pemilu 2024, baik Pemilu Presiden dengan Pak Ganjar sebagai calon presiden maupun Pemilu Legislatif," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya