Saiful Mujani: Gibran Secara Etis Sebaiknya Mundur dari PDIP
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani mengatakan bahwa Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mundur sebagai kader atau anggota PDI Perjuangan. Sebab, Gibran daftar sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.
“Secara etis, harusnya Gibran mengajukan pengunduran diri dari partainya (PDIP),” kata Saiful Mujani melalui keterangannya pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan, begitu kader bergabung dengan partai lain untuk maju dalam pemilihan, otomatis keluar tanpa harus diperintahkan keluar.
“Namun, yang menarik adalah bahwa Gibran melangkah secara formal menjadi calon wakil presiden melalui Partai Golkar,” ujarnya.
Selain itu, Saiful menyebut majunya Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menimbulkan kontroversi karena maju sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo pada Pemilu Presiden 2024.
“Gibran masih sangat muda. Menjadi walikota baru dua tahun. Bahkan untuk memenuhi syarat maju sebagai cawapres juga kontroversial,” ungkapnya.
Apalagi, kata dia, pencalonan Gibran didahului oleh judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), yang membolehoan warga berusia dibawah 40 tahun sejauh memiliki pengalaman kepala daerah atau elected official bisa menjadi cawapres.
Padahal, usulan ini baru dilakukan pada September 2023, berbeda dengan usulan memundurkan batas umur calon presiden yang diusulkan oleh sejumlah partai politik jauh sebelumnya.
“Gibran lolos menjadi calon wakil presiden karena ada perubahan ketentuan di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi seperti membuat Undang-undang baru yang sebenarnya bukan wewenangnya. Seharusnya, hal itu dilakukan oleh DPR. Namun demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat sehingga Gibran bisa memenuhi syarat menjadi calon,” katanya.
Maka dari itu, Saiful mengatakan masuknya Gibran dengan adanya proses kontroversi Mahkamah Konstitusi berdampak negatif kepada Prabowo pada Pemilu Presiden 2024. Divmana, kata dia, ada peraturan perundangan yang diubah hanya untuk melayani kepentingan Gibran.
Memang, kata dia, saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa proses tersebut. Dengan dibentuknya Dewan Kehormatan, ia berharap sudah mengindikasikan keputusan membolehkan calon di bawah 40 tahun dengan ketentuan pengalaman sebagai elected official, mengindikasikan di sana ada kontroversi atau ada proses yang tidak normal.
“Namun, juga ada yang berpandangan bahwa pasangan ini menarik karena ada gap usia yang sangat jauh. Bisa disebut sebagai pasangan inklusif, antara generasi baby boomers dan millenial,” pungkasnya.