Anies Baswedan: KPK Hanya Tangani Kasus Besar, Kita Perlu Ubah Cara Berantas Korupsi

Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

Jakarta – Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menyoroti kasus-kasus korupsi di Indonesia. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Alumni Pelajar Islam Indonesia Harus Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

"Ada tiga hal yang menyebabkan terjadinya korupsi, paling tidak ada tiga alasan terjadinya: karena kebutuhan, karena keserakahan, karena sistem," ujar Anies Baswedan kepada wartawan, sebagaimana dikutip pada Rabu, 25 Oktober 2023.

"Kita tidak hanya perlu memperkuat KPK--itu bagus--tapi KPK hanya menangani kasus-kasus besar. Kita perlu secara serius mengubah cara kita memberantas korupsi," ujarnya.

KPK Usut Kasus Baru soal Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU di Pertamina, Sudah Ada Tersangkanya

Ilustrasi: Penyidik KPK saat rilis barang bukti kasus korupsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia kemudian menyinggung, misalnya gaji pegawai pemerintah yang terlalu rendah dan mendorong oknum-oknum tertentu untuk korupsi. Di DKI Jakarta, dia mencontohkan ketika menjadi gubernur, telah menaikkan gaji pegawai sampai setara di sektor swasta. Kebijakan itu, menurutnya, mampu mengatasi praktik korupsi terkategori kecil dan sehari-hari.

Pimpinan KPK Baru Diminta Usut Jampidsus yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pelelangan Aset Rampasan

Alasan keduanya, menurut Anies, keserakahan. Faktor ini, misalnya terjadi dalam sistem pemilu yang memicu perilaku korup. "Kita mereformasi sistem pemilu kita, kita mereformasi sistem kepartaian kita, kita mereformasi pemerintahan terpusat menjadi pemerintahan yang terdesentralisasi."

"Dan pendanaan partai politik, pendanaan politik, dan pendanaan pemilu bukanlah hal baru. Banyak negara demokrasi di seluruh dunia telah menangani masalah ini. Dan mereka mempunyai banyak pendekatan berbeda dalam memecahkan masalah itu," sambungnya.

Kemudian, mantan gubernur DKI Jakarta itu, menjelaskan adamya pendanaan politik. Menurutnya, ada kegiatan politik yang berurusan dengan pendanaan pada akhirnya membebani anggota atau pengurus partai di tingkat daerah.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

"Jadi, apa yang kemudian terjadi? Biaya yang senyatanya ada, kita semua seakan tutup mata, seakan-akan tidak mau tahu itu ada atau tidak, pokoknya yang penting jalan. Beban itu ada pada siapa? Ada pada DPW, DPC, DPD, semua punya beban bagaimana menjalankan kegiatan organisasi," kata dia.

"Apakah nanti negara membiayai sebagian, membiayai sepenuhnya, dan lain-lain, itu bagian dari diskusi yang harus dilakukan," ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Kejagung: Total Kerugian Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

Kerugian negara riil dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, sebesar Rp578 miliar. Hal itu berdasarkan hitungan BPKP.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025