Fraksi PDIP Setuju Pilkada 2024 Dimajukan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta – Ketua Fraksi PDIP di DPR RI, Utut Adianto, memastikan pihaknya menerima usulan untuk memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, menjadi 17 September 2024.
Hal tersebut disampaikan Utut usai menghadiri rapat pleno secara tertutup badan legislasi (Baleg) DPR RI, terkait penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Menerima, untuk maju ke September," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023.
Salah satu agenda pleno tersebut membahas perubahan waktu pelaksanaan pilkada yang semula dijadwalkan pada 27 November 2024 menjadi 17 September 2024.
Utut menilak perubahan waktu itu sebagai upaya untuk membuat pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secara serentak pada Januari 2025.
Utut menambahkan, awalnya mekanisme yang disepakati adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, setelah melakukan komunikasi, pemerintah lebih nyaman dengan undang-undang.
"Karena awalnya, mau dibuatkan Perppu, ternyata harus undang-undang. Pilkada kan undang-undang sendiri," kata Anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menyebut penyusunan RUU Pilkada perlu segera dirampungkan, mengingat waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang semakin dekat.
"Sebagian besar (anggota Baleg) menyampaikan ini baru inisiasi DPR. Setelah ini akan ditindaklanjuti oleh panja, dan nanti pada masa sidang mendatang akan ada pengambilan keputusan fraksi-fraksi. Menurut hemat saya, kalau ini akan dijadikan sebagai skala urgensi, semestinya Perppu. Perppu akan lebih cepat," kata Herman.