Anwar Usman: Saya Pegang Teguh Amanah
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengaku bahwa dirinya tak melakukan intervensi dalam keputusan soal gugatan batasan usia capres-cawapres yang saat ini menjadi sorotan keras dari publik. Dia menyebut bahkan tidak ada upaya campur tangan atau cawe-cawe.
Anwar menuturkan kalau dirinya sudah terjun ke dunia hakim sejak lama. Bahkan, dia juga sudah disumpah sekaligus memegang teguh amanah.
"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya, Alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah saya sebagai hakim," ujar Anwar kepada wartawan, Senin 23 Oktober 2023.
"Memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Qur'an," lanjutnya.
Anwar menjelaskan, kalau kisah tentang Usama bin Zayed yang diutus oleh Quraisy meminta Nabi Muhammad melakukan intervensi atau meminta perlakuan khusus. Karena ketika itu terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Quraisy.
Bahkan cerita tersebut, turut dianalogikan kepada Gibran, putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), paman Gibran Anwar Usman. Diduga ada persamaan dengan cerita ada campur tangan dengan Anwar lewat keputusan batas usia minimal capres-cawapres agar Gibran dapat melangkah sebagai cawapres.
"Apa jawab Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya," kata dia.
Anwar pun menegaskan dari cerita tersebut, hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk oleh siapa pun dan dari mana pun.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun.
Adapun perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Rudy Hartono.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin, 23 Oktober 2023.
Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.