MK Tolak Batas Usia Capres-cawapres 70 Tahun, Ganjar: karena Gak Ada Lembaga Banding, Terima Saja

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Daftar Capres-Cawapres di KPU
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Bakal calon presiden PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun. Dia menerima lantaran tak ada lembaga banding lainnya usai keputusan dari MK itu.

KPU DKI Bakal Awasi Warga Non-KTP Jakarta agar Nggak Maksa Nyoblos

Hal tersebut dikatakan Ganjar ketika hadir di acara diskusi bareng seniman hingga genZ bersama dengan Mahfud MD di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 23 Oktober 2023.

"Karena tidak ada lembaga banding ya, final and mengikat, terima saja," ujar Ganjar di lokasi pada Senin 23 Oktober 2023.

KPU Jakarta: 572 TPS Berpotensi Rawan Banjir

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ganjar tetap menghormati keputusan MK tersebut. Karena itu merupakan hal yang mengikat.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

Diberitakan sebelumnya, MK menetapkan untuk menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun.

Adapun perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Rudy Hartono.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya