Sekjen PDIP: Siapa yang Berproses dengan Menanam Angin Akan Menuai Badai

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah).
Sumber :
  • PDI Perjuangan

Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengemukakan bahwa seseorang dalam berpolitik menggunakan cara-cara yang curang maka yang bersangkutan akan memperoleh bencana.

Soal Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ di Pilgub Jateng, Jokowi: Dibuktikan Saja

"Siapa yang berproses dengan cara tidak benar, siapa yang berproses dengan menanam angin akan menuai badai," ujar Hasto saat dihubungi awak media di Media Centre TPN Ganjar Presiden, Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023.

Pria asal Yogyakarta itu menekankan bahwa seluruh pihak menghindari cara-cara curang dalam berpolitik sebab Indonesia membutuhkan sosok pemimpin yang dapat membangun masa depan bangsa dengan jumlah penduduk mencapai 273,8 juta jiwa.

Prabowo soal Pilkada 2024: Menang Jangan Euforia, Kalau Kalah Dukung yang Menang

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Menurut dia, kehadiran Ganjar Pranowo dan Mahfud Md sebagai bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 justru mendapat sambutan yang positif dari masyarakat.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

"Posisi Prof. Mahfud Md. sebagai pendekar hukum, pembela wong cilik, wasit yang baik di tengah kontestasi liberal antara politisi, antarpengusaha itu diperlukan sosok yang kredibel dan punya integritas," katanya.

Pasangan Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres, Kamis (19/10) siang.

Ganjar-Mahfud menjadi bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 pada hari pertama pendaftaran.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya