Said Aqil Siraj: Putusan MK Harus Dihormati, Siapa pun Punya Peluang Pimpin RI
- Dok. Istimewa
Jakarta - Mantan Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj menanggapi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia, semua pihak harus menghormati Putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
MK telah mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Putusan MK, salah atau benar, sudah menjadi keputusan yang mengikat dan harus dijalankan oleh semua pihak,” kata Said Aqil pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Dengan penuh kebijaksanaan, Said Aqil berharap agar Mahkamah Konstitusi masa mendatang dapat selalu mengedepankan kemaslahatan bangsa dan negara dalam setiap putusannya.
Disamping itu, Saiq Aqil mengatakan soal pemimpin itu semua kader bangsa baik muda maupun tua yang memiliki kapasitas dan integritas dapat memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin republik ini. "Yang terpenting adalah membawa kemaslahatan dan kemajuan bagi bangsa dan negara," ujarnya.
Maka dari itu, Saiq Aqil mengajak masyarakat supaya memiliki sikap yang bijaksana dalam menyikapi setiap calon pemimpin dan tidak mudah menghujat atau bersikap buruk kepada para calon pemimpin bangsa.
"Mari kita belajar menjadi bangsa yang bermartabat, yang mampu menghargai dan menghormati siapa pun," jelas dia.
Terpenting, kata Saiq Aqil, semua pihak harus sama-sama menjaga Indonesia agar tetap aman, tentram dan damai meski siapa saja yang menjadi pemimpin di Republik Indonesia kedepan. "Saya berdoa agar Indonesia sejahtera siapapun presidennya," pungkasnya.