Jadi Cawapres, Mahfud MD Imbau Pegawai Netral: Tak Usah Mendukung atau Tidak Mendukung Saya

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Daftar Capres-Cawapres di KPU
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Menkopolhukam, Mahfud MD, mengimbau para pegawai kementeriannya tetap netral dan tidak terlibat politik praktis. Meskipun saat ini dirinya telah mendaftarkan diri ke KPU sebagai cawapres mendampingi capres Ganjar Pranowo.

Mahfud Md Tegaskan Presidential Threshold yang Dihapus MK Ruang "Open Legal Policy", Apa Itu?

Pendaftaran ke KPU dilakukan pada Kamis kemarin 19 Oktober 2023. Mahfud MD diumumkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pada Rabu.

"Saya secara resmi sudah didaftarkan menjadi calon wakil presiden. Pesan saya, saudara tetap bekerja seperti biasa. Tidak usah ikut-ikut urusan politik. Tidak usah mendukung atau tidak mendukung saya. Itu urusan pribadi saudara dan keluarga saudara di rumah, tapi di kantor ini jangan gunakan fasilitas untuk memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lain," jelas Mahfud MD saat memberi arahan dalam apel Jumat, 20 Oktober 2023.

Selain UU ITE, Pakar Hukum Sebut Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Mahfud menegaskan, urusan capres dan cawapres adalah urusan dirinya sebagai pribadi bukan sebagai Menkopolhukam. Mahfud meminta pegawai Kemenkopolhukam agar tidak terlibat dalam urusan dukung mendukung terhadap dirinya, dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Tidak boleh ikut-ikutan politik, kampanye, buat barisan, mendukung Menko Polhukam atau menolak Menko Polhukam, itu soal lain. Urusan cawapres itu adalah urusan Mahfud MD, bukan urusan Menko Polhukam. Oleh sebab itu, tugas-tugas yang selama ini saudara lakukan sudah dengan baik, itu diteruskan. Harus netral. Ini juga akan saya sampaikan kepada semua aparat dan institusi pemerintah, agar pemilu berjalan netral," kata Mahfud.

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Mantan Ketua MK itu menambahkan, politik yang harus dikembangkan Kemenkopolhukam adalah politik aspiratif, politik kebangsaan serta politik ideologis, agar ideologi Pancasila kuat tertancap di negara ini. Konstitusi UUD 1945 dan seluruh perangkat hukumnya ditegakkan dengan disiplin.

"Etika dan moral politik kita harus tetap berdasar budaya Indonesia. Tidak boleh ikut politik elektoral, dengan menggunakan simbol-simbol Menko Polhukam. Politik kita politik kebangsaan, politik elektoralnya itu urusan saya di luar kantor, sehingga, jangan sampai nanti berita ‘Oh Menko Polhukam, Kemenko Polhukam mengadakan kegiatan politik praktis untuk mendukung si A, menolak si B, mengecam si A si B’, baik untuk pemilihan presiden, maupun untuk pemilihan legislatif dan urusan kepala daerah," imbuhnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Usul 2 Langkah Cegah Muncul Banyak Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025