Sekretaris KNPI Bidang Politik dan Pemerintahan Kabupaten Bandung Dukung Putusan MK
Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, yang mengabulkan gugatan kalau kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju di pilpres, mendapat dukungan.
Sekretaris KNPI Bidang Politik dan Pemerintahan Kabupaten Bandung, menyatakan mendukung putusan MK tersebut. Yakni mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Gani, Ketua Sekretaris KNPI Bidang Politik dan Pemerintahan Kabupaten Bandung, mengatakan dukungan pada putusan MK itu berdasarkan aspirasi para pemuda Indonesia. Karena mereka bisa ambil bagian dalam kemajuan bangsa ini ke depannya.
"Sudah saatnya anak muda yang memimpin Indonesia," kata Gani, Kamis 19 Oktober 2023.
Menurut dia, hal yang perlu dilihat juga adalah bagaimana bonus demografi ini bisa dimanfaatkan. Terutama dalam mempersiapkan Indonesia Emas 2045.
"Situasi dan dinamika politik yang terjadi harus betul dipahami dan dirasakan oleh milenial dan Gen Z hari ini, karena disadari ataupun tidak persoalan demi persoalan yang hadir, baik di sektor pendidikan, ekonomi, hukum, serta kesejahteraan sosial ini dihasilkan oleh keputusan keputusan politik,” jelasnya.
Diakuinya, putusan MK tersebut menimbulkan keriuhan di tengah-tengah publik. Sebab, yang disoroti adalah putusan itu memberi karpet merah bagi anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Karena Gibran digadang-gadang untuk menjadi bakal cawapres.
"Soal issue yang berkembang yakni ada nama Gibran Rakabuming yakni Wali Kota Solo yang akan dicalonkan menjadi wakil presiden, menurut saya tidak masalah, dan mungkin banyak bupati atau wali kota lain juga yang bisa saja dicalonkan, tidak hanya Gibran, tapi jika kita melihat putusan ini secara jangka panjang bahwa putusan ini akan berimplikasi jangka panjang, berimplikasi pada proses proses pendidikan politik kedepan bagi kelompok muda,” jelasnya.