KPU RI Terbitkan Surat Tindaklanjut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menandatangani dan menerbitkan surat sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). 

Petahana Maju Lagi di Pilkada Kukar Potensi Tiga Periode, KPU Diingatkan Patuhi Putusan MK

Surat KPU bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 itu diteken pada 17 Oktober 2023, dan ditujukan kepada peserta Pemilu 2024. KPU menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Berikut isi surat KPU tersebut:

Bawaslu Siapkan Rancangan Peraturan Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang

Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan tanggal 16 Oktober 2023, disampaikan sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2d11 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Ratusan Warga Kutai Kartanegara Unjuk Rasa Tuntut KPU Patuhi Putusan MK

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

2. Bahwa angka 2 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXI/2023, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 0106), yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

3. Berdasarkan hal tersebut di atas, agar Partai Politik Peserta Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXf/2023 dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Sebelumnya, anggota DPR RI Aria Bima menyebutkan, putusan MK yang memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, harus ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

"Karena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan peraturan KPU," kata Aria Bima.

Politikus PDIP itu mengatakan bahwa apapun putusan MK tentu harus ditaati. Sebab, lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi. 

"PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah," kata Aria.

Menurut Aria, hal itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang. Selain itu, lanjut dia, dengan menyerahkan revisi UU Pemilu ke DPR yang punya kewenangan legislasi akan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait politik dinasti. 

“Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar anaknya lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto," ujarnya.

Aria menambahkan, keputusan yang telah dibuat MK, ada dua pendapat, yakni, pertama, di atas UU ada konstitusi. Sehingga, apa yang diputuskan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.  

Pendapat kedua, lanjut dia, karena ini menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya