Airlangga Pamer Kader Golkar U-40 di Depan Kaesang, Sebut Semua Penuhi Syarat Cawapres
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memamerkan kader U-40 atau yang berusia di bawah 40 tahun. Mereka, kata Airlangga, memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.
"Saya hari ini menerima silaturahmi dari PSI yang dipimpin ketua umumnya, Mas Kaesang serta seluruh jajaran," kata Airlangga saat konferensi pers usai menerima kunjungan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor pusat Partai Golkar, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023.Â
Airlangga lantas memperkenalkan satu per satu kader partainya yang berusia di bawah 40 tahun. Pertama, Roby Kurniawan selaku Bupati Bintan sekaligus putra dari Gubernur Kepulauan Riau.
Ada juga Bupati Kendal Dico Ganinduto juga dikenalkan. Dico, kata Airlangga, berusia 33 tahun. Airlangga juga turut memperkenalkan eks wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, yang berusia 34 tahun saat kali pertama menjabat wali kota.
"Ada Mas Dico, ini Mas Dico umurnya 33 tahun, ini Bupati Kendal, anaknya Bu Tri Laksmi. Di belakangnya ada Mba Roro ini anggota DPR RI umurnya 30-an," katanya.
"Ada Mba Putri juga anggota DPR umurnya 30 tahun, anaknya Pak Ade Komarudin. Ada Mas Jerry, sudah tahu Wamen, umurnya enggak perlu sebut tapi under 40. Ini semua memenuhi syarat sesuai MK kemarin untuk menjadi cawapres."
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," katanya.
"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.