Gibran Belum Urus Surat Tak Pernah Dipidana untuk Keperluan Pilpres 2024

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming
Sumber :
  • Fajar Sodiq (Solo)

Solo – Pengadilan Negeri (PN) Solo belum menerima permohonan pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana yanf diajukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Surat keterangan itu dibuat sebagai syarat untuk maju sebagai capres-cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Seperti diketahui nama putra sulung Presiden Jokowi itu masuk dalam bursa cawapres pendamping Prabowo Subianto. Meski demikian hingga saat ini, dia belum mengajukan permohonan untuk pembuatan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum mengurus berbagai surat keterangan untuk maju di Pilpres 2023, seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan tidak pernah dipidana. Ia terakhir mengurus SKCK ketika akan maju pada Pilkada Solo 2020 lalu.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • istimewa

“Oh iyo masih berlaku ya (SKCK untuk syarat pendaftaran Pilkada). Saya kalau ngurus pasti konangan (ketahuan) kan ke PN dan Kepolisian pasti ketahuan. Lho aku ra ngurus opo-opo (saya tidak mengurus apa-apa),” kata dia saat ditemui wartawan di DPRD Solo, Rabu, 18 Oktober 2023.

Video Emak-emak Viral Nyanyi 'Waktu Ku Kecil' Dinotice Jokowi, Warganet Senggol Gibran

Sementara itu, Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengaku hingga saat ini belum ada permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana yang diajukan atas nama Gibran yang juga putra sulung Presiden Jokowi.

“Untuk sampai saat ini permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming Raka belum ada,” kata dia kepada wartawan di Solo, Rabu, 18 Oktober 2023.

Sebelumnya Erick Thohir diketahui telah mengurus surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana. Surat tersebut diurus Erick ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nama Ketua Umum PSSI itu diajukan sebagai cawapres oleh PAN untuk dampingi Prabowo Subianto sebagai capres.

Selain Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra juga mengurus surat keterangan tidak pernah terpidana di PN Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya