Erick Thohir Urus Surat Tidak Pernah Jadi Terpidana Buat Syarat Maju Cawapres
- Instagram @erickthohir
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengurus surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana. Surat tersebut diurus Erick ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat yang dilihat VIVA, surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana itu dibuat sebagai syarat untuk maju di Pilpres 2024. Nama Erick Thohir diajukan oleh Partai Amanat Nasional atau PAN, untuk menjadi calon wakil presiden atau cawapres mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan register induk pidana menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi keterangan surat seperti dilihat VIVA, Rabu, 18 Oktober 2023.
"Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon wakil presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," sambungnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat tidak pernah dipidana untuk Erick Thohir.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Erick Thohir," kata Djuyamto.