Erick Thohir Urus Surat Tidak Pernah Jadi Terpidana Buat Syarat Maju Cawapres

Erick Thohir bersama dengan Prabowo Subianto
Sumber :
  • Instagram @erickthohir

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengurus surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana. Surat tersebut diurus Erick ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

NasDem Optimistic Prabowo’s Foreign Visits Will Bring Investments and Aid to Indonesia

Berdasarkan surat yang dilihat VIVA, surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana itu dibuat sebagai syarat untuk maju di Pilpres 2024. Nama Erick Thohir diajukan oleh Partai Amanat Nasional atau PAN, untuk menjadi calon wakil presiden atau cawapres mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan register induk pidana menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi keterangan surat seperti dilihat VIVA, Rabu, 18 Oktober 2023.

Prabowo Klaim AS Setuju "Solusi Dua-Negara" untuk Palestina dan Israel

"Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon wakil presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat tidak pernah dipidana untuk Erick Thohir.

Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo dan Pasangan Calon Luthfi-Taj Yasin di Jateng

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Erick Thohir," kata Djuyamto.

Pidato Kemenangan Donald Trump di Pilpres AS

Trump Praises Indonesian President Prabowo’s English in Phone Call

Trump praises Prabowo's excellent English skills during a phone call.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024