Budiman Sebut Prabowo Harus Izin Megawati Jika Ingin Pinang Gibran, Bukan ke Jokowi

Bacapres Prabowo Subianto dengan Budiman Sudjatmiko
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta – Eks politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengatakan bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto harusnya meminta restu kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri jika ingin meminang Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres

Soal Makan Bergizi Gratis, Wamendes Riza Wanti-wanti Desa Tak Boleh Lakukan Ini

Prabowo dinilai tidak tepat jika meminta izin kepada bapaknya Gibran yakni Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Jangan lupa Mas Gibran masih (kader) PDIP, kalau memang Pak Prabowo mau ambil Mas Gibran, bukan tanya pada bapaknya. Tapi, tanya kepada ketua umumnya, Bu Megawati Soekarnoputri," ucap Budiman kepada wartawan di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Pendidikan Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo, Bangun SDM Indonesia Unggul

Budiman Sudjatmiko saat acara Kopdarnas PSI

Photo :
  • Dok. PSI

Dikatakan Budiman, peluang Gibran menjadi cawapres Prabowo tidak bisa dilihat dari kacamata hubungannya dengan Jokowi. Meskipun, Prabowo menganggap Jokowi sebagai mentor politik. 

Prabowo Ngaku Bisa Jadi Presiden Karena Guru, Meski Agak Bandel Saat Sekolah

Menurutnya, pengusungan Gibran sebagai cawapres Prabowo harus dilihat menggunakan bingkai hubungan politik.

"Justru Pak Prabowo bertanya kepada ketua umumnya Mas Gibran, yaitu Megawati Soekarnoputri. Menurut saya, Jokowi tidak dalam posisi layak ditanya atau tidak ditanya," jelasnya. 

Putusan MK

Ketua MK Anwar Usman pimpin sidang putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas dia.

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.

Dengan putusan itu, maka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka semakin terbuka lebar untuk dipasangkan menjadi cawapres. Meskipun usia Gibran belum mencapai 40 tahun, yakni baru 36 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya