Jika Jadi Cawapres Prabowo, Megawati Dinilai Harus Pecat Gibran, Bahkan Jokowi

Presiden Jokowi di Solo, ada Gibran Rakabuming
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri harus berani ambil tindakan tegas, tidak hanya terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, jika resmi menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di pemilu 2024. Tapi, juga harus tegas terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bappenas Ungkap Sederet Target Jokowi yang Tidak Tercapai

Pasalnya, Jokowi maupun putra sulungnya itu, sama-sama tak mengindahkan keputusan partai yang telah mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai bakal capres yang diusung PDIP pada Pilpres 2024.

Begitu pendapat Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah ditanyai awak media, Selasa, 17 Oktober 2023.

Prabowo Gelar Ratas dari AS Minta Update Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi, Pratikno: Beliau Tidak Tenang

“Jika kemudian hari Gibran mengambil keputusan di luar kepatutan partai, maka PDIP perlu tunjukkan sikap, dengan memecat Gibran, bahkan Jokowi sekalian karena terbukti tidak patuh pada putusan partai,” kata Dedi Kurnia.

Presiden Jokowi dan Megawati di Istana, Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat
Kepada CNN Ketum Kadin Anindya Bakrie Tegaskan Kerja Sama Ekonomi RI-AS Akan Saling Menguntungkan

Menurut Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, tindakan tegas partai terhadap Jokowi dan Gibran sangat diperlukan, mengingat parpol punya mekanisme dalam setiap pengambilan keputusan.

“Demi menjaga wibawa partai dan Megawati sebagai simbol kedaulatan partai,” kata Dedi.

Lebih jauh, Dedi menilai, bahwa PDIP tidak perlu khawatir dengan penjatuhan sanksi terhadap Jokowi dan Gibran.

“(PDIP) besar bukan karena Jokowi, jika kemudian 2024 tanpa Jokowi, PDIP masih potensial unggul,” imbuhnya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming menggandeng tangan Megawati

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) terkait syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada Senin kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya