Gus Miftah Buka Suara soal Putusan MK: Buka Peluang Anak Muda Memimpin

Gus Miftah bersama Prabowo Subianto
Sumber :
  • Dok Prabowo Subianto

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Hal ini bedasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbiru

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Pendakwah Kondang dari Jawa Tengah Gus Miftah menilai keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini adalah kemenangan untuk Pemimpin Muda yang berprestasi.

Hal ini juga (Putusan MK), dikatakan Gus Miftah tidak membatasi pemimpin pemimpin muda Indonesia tidak terjebak dalam batasan umur untuk melahirkan pemimpin muda untuk memimpin bangsa ini.

“Sehingga kepala daerah terpacu bekerja untuk rakyat, bekerja menunjukan prestasi, melayani masyarakat dengan baik, yang kemudian diapresiasi membuat peluang menjadi pemimpin nasional tanpa terjebak dalam batasan umur,” kata Gus Miftah dalam keterangan Persnya, Selasa 17 Oktober 2023

Gus Miftah juga mendukung terhadap keputusan MK yang tidak membuat norma baru, Menurutnya keputusan MK ini adalah melawan ketidakadilan karena Putusan ini adalah bagian dari aspirasi generasi muda

“Apalagi saat ini, Indonesia sedang menjalankan bonus demografi, tentu sudah sewajarnya terobosan itu harus kita ambil. Supaya generasi muda bisa mendapatkan ruang untuk menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Gus Miftah.

Gugat Dugaan 1 Juta Tanda Tangan Palsu saat Pilgub, Kubu Danny Pomanto Optimis Menang di MK

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih lanjut, dengan adanya putusan tersebut dari MK maka pemerintah sudah memberikan
ruang kepala daerah yang berumur dibawah 40 tahun untuk maju sebagai capres dan wapres. 

MK Diminta Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya

“Kita sudah tertinggal jauh dari negara lain yang sudah memberikan kesempatan tersebut. Keputusan ini bersifat jalan tangah dibalik keraguan banyak pihak terhadap capres dan cawapres,” tutur Gus Miftah.

Kubu Andika-Nanang Bongkar 3 Unsur Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Kabupaten Serang 
Wamendagri, Bima Arya

Wamendagri Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2021-2026 Akan Terpotong

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan masa jabatan kepala daerah periode 2021-2026 akan terpotong karena proses Pemilu serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025