Bima Arya Sebut Putusan MK ibarat Jalan Tol bagi Kepala Daerah dalam Pemilu Presiden 2024
- VIVA | Muhammad AR (Bogor)
Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden ibarat sebuah jalan pintas buat mereka yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.
MK menerbitkan putusan yang membolehkan kepala daerah untuk maju dalam Pemilu Presiden 2024 walaupun belum berusia 40 tahun.Â
"Putusan MK ibarat jalan tol bagi jalur kepemimpinan nasional dari kepala daerah. Kepala daerah yang memiliki pengalaman dan berprestasi bisa maju jadi (bakal) capres atau cawapres, berapapun usianya dan berapa lama pun masa jabatannya," kata Bima dalam akun Instagram pribadinya @bimaaryasugiarto yang dikutip Selasa, 17 Oktober 2023.Â
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas menganalogikan putusan MK itu seperti proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Ada jalur prestasi yang memungkinkan anak-anak yang memiliki prestasi, masuk di sekolah favorit atau unggulan. Pertanyaannya adalah gimana mengukur prestasi dan pengalaman? Apa ukurannya cukup pengalaman? Karena di jalur prestasi PPDB pun banyak catatan persoalan mengenai ukuran prestasi," ujarnya.
Menurut Bima, dengan ada putusan MK tersebut mengharuskan partai politik untuk segera melakukan pembenahan dan mempersiapkan para kadernya.
"Ini juga berarti partai politik harus gas berbenah. Demokrasi internal harus sehat, supaya semua kader berprestasi punya kesempatan yang sama untuk dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden," katanya.