MK Kabulkan Gugatan terkait Syarat Capres-Cawapres, Anies Bilang Begini
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta - Bakal calon Presiden RI 2024, Anies Baswedan tidak mau menanggapi soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Saya enggak berkomentar banyak soal itu,” kata Anies di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Sebab, Anies saat ini sedang mempersiapkan untuk pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon presiden bersama calon wakil presiden, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin serta partai politik pengusung yakni Partai NasDem, PKB dan PKS.
“Saya enggak berkomentar banyak soal itu. Kami akan terus fokus pada persiapan,” ujarnya.
Menurut dia, semua peserta Pemilu Presiden adalah warga negara Indonesia sehingga harus dikedepankan dalam kompetisi itu gagasan dan rekam karya prestasi.
“Siapa pun yang nanti jadi calon, siapa pun yang sudah jadi dalam proses kompetisi, ya kita semua beradu gagasan, beradu rekam jejak, rekam karya, rekam prestasi, itu saja,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru. MK mengabulkan gugatan mengenai syarat maju Capres-Cawapres setidaknya berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.