Sekjen PDIP Sebut Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Menuai Pro Kontra

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Surabaya, Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait seseorang yang menjabat sebagai kepala daerah meski usianya di bawah 40 tahun dapat mendaftar sebagai capres-cawapres.

MK Beri Kesempatan Partai Usung Capres Sendiri tapi PAN Anggap Prabowo Masih yang Terbaik

Hasto menilai, putusan itu ada klausul baru sehingga perlu ada perubahan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  

"Ketika kemudian MK mengambil keputusan yang sampai sekarang menimbulkan berbagai perdebatan tentang masuknya klausul baru, materi muatan baru tentang adanya usia 40 tahun dan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, maka materi muatan baru ini yang telah diputuskan oleh MK akan efektif, final, dan binding apabila sudah dijabarkan dalam UU Pemilu, (tentang usia) presiden dan wapres," kata Hasto di Jakarta, dikutip Selasa, 17 Oktober 2023.

Presidential Threshold Selama Ini Mengeksklusi Kandidat Potensial, Menurut Pakar Hukum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Sehingga, dari pendapat para pakar yang disuarakan ke publik menyatakan bahwa keputusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui perubahan Undang-Undang Pemilu (syarat pendaftaran) presiden dan wakil presiden, selama perubahan undang-undang itu tidak dilakukan, maka otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum," ujarnya.

DPR Khawatirkan Jumlah Capres Terlalu Banyak karena MK Hapus Presidential Threshold

Selain itu, Hasto juga menyebutkan, keputusan MK menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Ia menegaskan bahwa MK seharusnya menjadi benteng demokrasi untuk mengkaji apakah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

"Banyak di antara mereka yang menyayangkan keputusan bahwa MK seharusnya menjadi benteng demokrasi, benteng konstitusi dan keputusan tersebut menguji apakah undang-undang Pemilu, presiden dan wakil presiden tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak, ini yang seharusnya paling penting," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, nurani dan sikap kenegarawanan seharusnya diambil oleh hakim konstitusi dalam mengambil keputusan sehingga hasil yang diputuskan tidak menimbulkan kontroversi.

"Padahal sebenarnya, menguji suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar itu keputusannya tunggal, bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh menambahkan materi baru, mengingat fungsi legislasi itu dimiliki DPR dengan pemerintah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

Gugatan itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon  ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Senin, 16 Oktober 2023.

MK kemudian menjelaskan alasan sebagian gugatan itu karena batas usia capres/cawapres tidak diatur resmi dalam UUD 1945.

Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menyebutkan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945, namun dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS maupun di masa reformasi, in case UU Nomor 48 Tahun 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

"Sehingga, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya