Masinton PDIP: Putusan MK Bagian dari Skenario Besar Pelanggengan Kekuasaan
- DPR RI
Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menyoroti putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Dia menduga putusan itu bagian dari desain skenario besar.
Menurut Masinton, putusan MK tidak bisa dilihat secara murni sebagai putusan yang berdiri sendiri. Ia menduga, langkah menggugat syarat capres-cawapres ke MK adalah skenario ketiga yang dimainkan.
"Putusan MK hari ini adalah bagian dari desain skenario besar atau grand skenario politik pelanggengan kekuasaan. Pertama memunculkan isu penundaan pemilu. Kedua utak-atik penambahan masa periode jabatan Presiden. Dan, yang ketiga adalah menggunakan lembaga negara yang bernama Mahkamah Konstitusi," kata Masinton dalam keterangan tertulisnya diterima Selasa, 17 Oktober 2023.
Masinton pun mengkritisi sikap MK terhadap sejumlah gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang hampir sama. Namun, aneh membuat keputusan yang berbeda.
Bahkan, hakim-hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion seperti Saldi Isra, mengaku bingung terkait adanya penentuan perubahan keputusan MK dengan cepat.Â
Menurut Masinton, hal tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar.Â
Diketahui, pada akhirnya, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakaan amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.Â
Sejatinya, itu merupakan perkara ketujuh yang harus diputuskan hakim MK. Sedangkan, perkara lain yang materinya sama, ditolak MK.
Dua pemohon di antaranya yang ditolak yaitu dari PSI dan Partai Garuda. Dari PSI meminta agar MK menurunkan syarat batas umur capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Lalu, Partai Garuda dengan memohon syarat capres-cawapres tetap 40 tahun tapi berpengalaman sebagai kepala daerah.