Masinton PDIP: Putusan MK Bagian dari Skenario Besar Pelanggengan Kekuasaan

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menyoroti putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Dia menduga putusan itu bagian dari desain skenario besar.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Menurut Masinton, putusan MK tidak bisa dilihat secara murni sebagai putusan yang berdiri sendiri. Ia menduga, langkah menggugat syarat capres-cawapres ke MK adalah skenario ketiga yang dimainkan.

"Putusan MK hari ini adalah bagian dari desain skenario besar atau grand skenario politik pelanggengan kekuasaan. Pertama memunculkan isu penundaan pemilu. Kedua utak-atik penambahan masa periode jabatan Presiden. Dan, yang ketiga adalah menggunakan lembaga negara yang bernama Mahkamah Konstitusi," kata Masinton dalam keterangan tertulisnya diterima Selasa, 17 Oktober 2023.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Masinton pun mengkritisi sikap MK terhadap sejumlah gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang hampir sama. Namun, aneh membuat keputusan yang berbeda.

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

Bahkan, hakim-hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion seperti Saldi Isra, mengaku bingung terkait adanya penentuan perubahan keputusan MK dengan cepat. 

Menurut Masinton, hal tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar. 

Diketahui, pada akhirnya, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Politikus PDIP Masinton Pasaribu.

Photo :
  • YouTube DPR RI

Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakaan amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. 

Sejatinya, itu merupakan perkara ketujuh yang harus diputuskan hakim MK. Sedangkan, perkara lain yang materinya sama, ditolak MK.

Dua pemohon di antaranya yang ditolak yaitu dari PSI dan Partai Garuda. Dari PSI meminta agar MK menurunkan syarat batas umur capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Lalu, Partai Garuda dengan memohon syarat capres-cawapres tetap 40 tahun tapi berpengalaman sebagai kepala daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya