Putusan MK Jadi 'Karpet Merah' Gibran Cawapres, Nia Sjarifuddin: Drama Ini Harus Dihentikan

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Aktivis antidiskriminasi terutama dalam bidang agama dan kepercayaan di Indonesia, sekaligus Ketua ANBTI (Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika), Nia Sjarifuddin menilai kemunduran demokrasi dan dinasti politik akibat perilaku pengelolaan kekuasaan dalam pemerintahan harus dikembalikan sesuai konsensus Pancasila.

Fenomena itu mencuat seusai Mahkamah Konsitusi (MK) meloloskan gugatan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun dengan catatan pengecualian sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dia menilai hal itu sebagai upaya memuluskan jalan dinasti politik di Indonesia agar langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 tidak ada hambatan.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"MK itu juga sebuah agenda dari perjuangan demokrasi. Jadi kita ingin menjaga marwah bernegara berbangsa ini sesuai dengan apa yang kita cita-citakan," ungkap Nia yang menjadi pembicara pada Maklumat Juanda yang berjudul "Reformasi Kembali ke Titik Nol" di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dikutip Selasa, 17 Oktober 2023.

Menurut Nia, praktik-praktik dinasti politik yang telah tumbuh dalam demokrasi tidak boleh dibiarkan terus berkembang dan harus dihentikan. Sebab, setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan.

"Bahwa apa yang kita lihat sekarang ini adalah sebuah bentuk 'karpet merah' yang berarti bukan sebuah keadilan untuk semua orang muda dalam kesempatan ini, itu yang kita lihat, jadi kita sangat mengkhawatirkan sekali kalau kita diam itu kita membiarkan bentuk-bentuk nepotisme yang selama ini selalu kita lawan," tegas Nia.

"Artinya kita ingin menegakkan sesuai dengan konsensus Pancasila, keadilan itu untuk semua orang tidak boleh ada previlege untuk siapapun, semua orang harus berkeringat untuk mencapai tempatnya masing-masing," imbuh dia.

Terpopuler: Gus Miftah Kritik Ustaz Maulana, Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Gibran

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Keputusan MK baru-baru ini diibaratkan layaknya sebuah drama dengan menyajikan hak istimewa bagi putra presiden. Meski masih berusia 36 tahun, tetapi pengalamannya sebagai wali kota jadi celah untuk bisa maju dalam pilpres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

"Yang kita lihat sekarang adalah sebuah drama yang menurut saya harus dihentikan dan kita kembalikan kembali pada spirit kebersamaan, pada spirit keadilan untuk semua orang," kata dia.

Nia meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia supaya tetap menanamkan watak karakter berbangsa dan bernegara yang dibalut dalam kebhinekaan demi menjaga agenda reformasi.

Bantah Isu Usir Jemaah saat Gibran Salat Jumat di Semarang, Begini Penjelasan Paspampres

"Jadi, kita bagian dari tanggung jawab untuk terus menjaga agenda reformasi sampai kapanpun dan kita ingin mewariskan sebuah watak karakter berbangsa yang baik bukan untuk kepentingan kekuasaan yang terjadi," pungkas dia.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024