Putusan MK Bikin Gibran Bisa jadi Cawapres, Pakar: Betul-betul Banyak Aspek Bermasalah

Ketua MK Anwar Usman pimpin sidang putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menuai kritikan lantaran putusannya yang mengabulkan gugatan soal capres cawapres bisa dari kepala daerah yang belum 40 tahun. Putusan MK itu ditafsirkan 'memuluskan' putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka jadi bakal cawapres.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari jadi salah satu yang bersuara keras soal putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan MK itu punya banyak aspek bermasalah.

"Keputusan ini betul-betul punya banyak aspek yang bermasalah. Pertama, dijatuhkan jelang pendaftaran pemilu yaitu ketika tahapan sedang berlangsung sehingga komitmen yang dibuat dalam UU menjadi berantakan untuk membuat proses penyelenggaraan pemilu itu pasti," kata Feri kepada VIVA, Senin malam, 16 Oktober 2023.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia mengingatkan asas pemilu itu memiliki prinsip dalam prosesnya yang pasti. Namun, menurut dia, hasilnya yang tak pasti sehingga itu dinilai sebagai pemilu yang baik. 

"Tapi, kalau prosesnya tidak pasti tentu saja akan menimbulkan pertanyaan, apakah kemudian hasilnya akan lebih baik?" jelas Feri. 

Pun, dia menyinggung putusan MK memenuhi berbagai aspek drama yang sangat menonjol. Ia menyindir putusan MK seperti menyakiti rakyat karena terkesan mempermainkan. 

"Mungkin bisa dapat Piala Oscar ya. Dengan bagaimana mempermainkan perasaan publik dari pagi tadi. Seluruh putusan yang di awal dianggap menegakkan nilai-nilai konstitusional," ujar Feri.

Feri heran dalam putusan MK kemarin yang berubah 180 derajat saat pagi berbanding sore.

"Kenapa tidak dibacakan saja inti persoalan di pagi hari. Sehingga orang tidak terbebani menunggu-nunggu putusan MK," tutur Feri.

Ahli Hukum Feri Amsari

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Dia pun menyindir lagi mekanisme MK yang langsung memberlakukan untuk Pilpres 2024. Sementara, ia tak menafikan putusan MK tak perlu dikonsultasikan ke DPR sehingga bisa diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerapkan peraturan.

"Setelah putusan itu dibacakan akan berlangsung seketika. Putusan MK nggak perlu dikonsultasikan. Ini Negara Keluarga Republik Indonesia," ujar Feri.

Lebih lanjut, dia berpandangan mestinya dalam menyikapi putusan MK, Giran bisa tegas dengan menolak. Ia pun berharap demikian meski dalam politik sulit dipastikan. Namun, ia mengingatkan lagi jika Gibran benar maju jadi kontestan Pilpres 2024 maka aroma dinasti politik menguat.

"Bagi saya anak-anaknya juga keterlaluan, tidak punya moralitas yang sama dengan yang dengan mengusulkan perubahan. Harusnya mereka ini menolak dengan tegas," ujar Feri.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara


 

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Setelah Lawatan ke Sejumlah Negara
Menkopolkam Budi Gunawan

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan meminta usulan KPU jadi lembaga Ad Hoc.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024