Sahroni: Selamat Mas Gibran, Semoga Jadi Cawapres
- DPR RI
Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mendoakan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024. Hal ini disampaikan Sahroni usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Setelah Putusan MK, Sahroni yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI tiba-tiba langsung mendoakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran agar menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Selamat mas Gibran Rakabuming, semoga jadi cawapres yah sukses terus dan terus hebat karir politiknya yah. Selamat dan selamat mas. Sukses terus mas,” kata Sahroni dikutip dari instagramnya.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas dia.
"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.