Kubu Ganjar Sebut Putusan MK Bisa Picu Kendala Teknis Pemilu

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, menuai banyak kritik.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo (TPN GP) Tama S. Langkun menyebut putusan itu bisa membuat kendala teknis penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Tahapan pemilu sudah berjalan waktu yang tersisa tinggal tiga hari untuk pendaftaran. Tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit meskipun ketika MK putuskan menjadi sebuah ketentuan itu harus dijalani,” kata Tama dalam jumpa pers di Media Centre TPN GP, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Pada prinsipnya, terang Tama, TPN GP menghargai putusan tersebut. Namun, putusan tersebut pada akhirnya bakal membutuhkan aturan turunan.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

"Ketika ada perubahan norma di sebuah undang-undang, tentu ini akan membutuhkan lagi waktu untuk lebih teknis diatur dalam undang-undang peraturan di bawahnya, misalnya PKPU," kata Tama. 

Lebih lanjut Ketua DPP Partai Perindo ini berharap agar putusan MK tersebut tidak dipaksakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

"Kita juga berharap ini tidak dipaksakan karena kalau diteruskan dalam konteks seperti sekarang ini juga akan sulit secara teknis,” imbuhnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024