Almas Tsaqibbirru Blak-blakan Usai Gugatan Syarat Capres-Cawapres Dikabulkan MK
- VIVA/Fajar Sodiq
Solo – Gugatan Almas Tsaqibbirru dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Almas yang kini berusia 23 tahun merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019 mengaku, mengajukan gugatan tersebut lantaran ingin mengaplikasikan ilmu hukum yang dipelajarinya di kampus yang terletak di perbatasan Solo dan Karanganyar itu.
“Saya kan semester akhir sudah mau wisuda, saya lebih ingin ilmu yang telah saya dapat,” jelas dia, Senin malam, 16 Oktober 2023.
Ia mengaku senang setelah gugatannya dikabulkan MK dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman pada Senin siang. Dengan putusan itu hasil belajarnya menekuni ilmu hukum tidak sia-sia dan sangat bermanfaat.
“Bisa menang kan kuliah saya tidak kupu-kupu. Saya senang banget ,” kata dia.
Sementara itu kuasa hukum penggugat atau Almas, Ari Sahudi mengatakan, Almas merupakan mahasiswa yang magang di tempat kerjanya. Saat itu ia mencoba mengajukan permohonan gugatan ke MK sebagai pembaharuan hukum.
“Niatnya memang seperti itu karena gugatan itu kan banyak versi kan pemaknaan, versi 35 (batas usia) dan ada versi 21 (batas usia). Lha yang kita ajukan perkara 90 itu terkait pemaknaan bahwa minimal 40 atau minimal pernah menjadi kepala daerah,” ujarnya.
Gagasan gugatan tersebut menurut dia merupakan hasil diskusinya antara Almas bersama dengan sejumlah pengacara di kantor lembaga bantuan hukumnya. Menurut Arif penyusunan materi gugatan bukan merupakan perkara yang mudah.
“Kita kan mempelajari banyak perkara terus ini seperti ini, seperti ini. Namanya pengacara berkutik seperti itu kan biasa,” ucapnya.
Gugatan yang diajukan Almas yang merupakan putra Koordinator MAKI Bonyamin Saiman itu bukan untuk pansos. Bahkan Arif Sahudi mengaku senelumnya juga pernah mengajukan gugatan permohonan untuk peninjauan kembali kasus Antasari Azhar.
“Kita bukan sekali ini mengajukan gugatan permohonan di MK, tahun 2013 pernah mewakili Pak Antasari Azhar. PK berkali-kali dan itu bisa dicek,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Gugatan itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Senin, 16 Oktober 2023.
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Anwar.