Anies Hormati Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres: Kami Fokus Pendaftaran 19 Oktober

Bakal calon presiden Anies Baswedan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Bakal calon presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan turut buka suara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menolak usia minimal capres dan cawapres menjadi dibawah 40 tahun.

Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Rutan, Bawakan Buku Berjudul ‘Revolusi’

Dia menyebut apapun keputusan yang telah ditentukan oleh majelis hakim maka hasilnya sudah mutlak.

"Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati hargai dan itu bersifat mengikat," ujar Anies di Pendopoan 99 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin 19 Oktober 2023.

MK Beri Kesempatan Partai Usung Capres Sendiri tapi PAN Anggap Prabowo Masih yang Terbaik

Anies menuturkan tetap menghormati apapun keputusan majelis hakim MK terkait gugatan batasan usia capres-cawapres. Dia tak terlalu mengurusi hal itu, sebab hanya fokus pada pendaftaran capres dan cawapres di KPU pada Kamis 19 Oktober 2023 nanti.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Presidential Threshold Selama Ini Mengeksklusi Kandidat Potensial, Menurut Pakar Hukum

"Jadi keputusan itu kita hormati, kita hargai dan bagi kami fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 besok," ungkapnya.

"Jadi tidak ada hal yang menganggu fokus, sepanjang hari kita juga fokusnya untuk persiapan untuk tanggal 19 itu," lanjut Anies.

Sidang MK sebelumnya yang dipimpin Anwar Usman menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyangkut Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur batas usia minimal capres dan cawapres di usia 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Penjelasan MK karena penentuan batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah.

"Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut hakim," ujar hakim konstitusi Saldi Isra.

Dalam putusan gugatan PSI itu disetujui sembilan hakim konstitusi. Namun, terdapat dissenting opinion dari.dua hakim konstitusi yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya