Elite Gerindra Merapat ke Kertanegara Usai Putusan MK soal Capres-Cawapres

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman
Sumber :
  • tvOne/Syiva Aulia

Jakarta - Sejumlah petinggi Partai Gerindra merapat ke rumah pribadi bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 Oktober 2023. 

Pertemuan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres-cawapres. Uji materi itu diajukan mahasiswa UNS.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Beberapa elite Partai Gerindra yang merapat ke Kertanegara, antara lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, hingga Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. 

Habiburokhman mengatakan Prabowo ikut memantau putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres tu melalui siaran televisi. 

"Memang ada perkembangan di MK, saya datang ke sini tentu Pak Prabowo sudah pantau lewat tv ya. Saya jelaskan lah beberapa hal kalau ada pertanyaan. Rupanya saya datang sudah selesai enggak ada pertanyaan, Pak Prabowo cuma salamin saya, wah sudah diputus ya," kata Habiburokhman. 

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan Prabowo dan ketua umum partai politik (parpol) koalisi akan berkumpul dan membahas peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres usai putusan MK itu. 

"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau dan para ketum," jelas Habiburokhman. 

Menkum Supratman Janji Buka-bukaan sol Daftar Napi Dapat Amnesti dari Prabowo

Adapun kata dia, terdapat tiga pertimbangan mengenai peluang Gibran menjadi cawapres Prabowo. Tiga pertimbangan itu antara lain terkait regulasi hingga restu para ketua umum parpol koalisi.

"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi cawapres tuh ada tiga hal. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui. Ketiga kalau yang bersangkutan berkenan," pungkasnya.

Prabowo Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalsel Gantikan Sahbirin Noor

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Qodari Apresiasi RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilgub Jakarta

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas dia.

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya