MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kaesang: Emang Saya Harus Kaget, Biasa Aja Kok!
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku santai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah gugatan dari partainya ditolak terkait batas usia capres-cawapres. Dia mengaku tak permasalahkan soal penolakan itu saat ini.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PSI. Terlebih soal batas minimum usia capres dan cawapres.
"Gini emang saya harus waaahhh kaget, wahhh harus kecewa. Biasa aja kok," ujar Kaesang kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin 16 Oktober 2023.
Kaesang menuturkan kalau untuk saat ini PSI tak masalah gugatannya di tolak. Kendati demikian, jika sudah masuk di gedung parlemen mungkin akan dibahas lebih jauh.
"Ya perlahan lah kita, ya mungkin karena kita td ditolak mungkin kita masih butuh waktu yang lebih sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia," ujar Kaesang kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin 16 Oktober 2023.
Kaesang pun menjelaskan kalau sebagai seorang pemimpin itu gak mesti sebagai seorang capres atau cawapres.
"Ya saya rasa pemimpin kan ga harus misal jadi capres atau jadi cawapres, kita kan bisa jadi pemimpin dalam bentuk apapun dalam organisasi smeuanya bisa kan sebenernya," kata dia
Sidang MK sebelumnya yang dipimpin Anwar Usman menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyangkut Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur batas usia minimal capres dan cawapres di usia 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Penjelasan MK karena penentuan batas usia capres dan cawapres merupaka ranah pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah.
"Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut hakim," ujar hakim konstitusi Saldi Isra.
Dalam putusan gugatan PSI itu disetujui sembilan hakim konstitusi. Namun, terdapat dissenting opinion dari.dua hakim konstitusi yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo.