2 Hakim MK Beda Pendapat soal Gugatan Usia Minimal Cawapres, Guntur Hamzah Bela PSI

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capresn dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 . Pemohon uji materiil itu adalah sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. 

Pasal 169 huruf q yang digugat PSI dalam perkara ini mengatur batas usia minimal capres-cawapres yakni 40 tahun. PSI ingin MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusannya di gedung MK.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, terkait putusan itu, dua hakim MK menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Kedua hakim yang beda pendapat itu masing-masing meminta agar gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan diterima sebagian.

Dua hakim yang dissenting opinion Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Namun, keduanya kalah suara dari tujuh hakim kontisutisi lainnya. 

"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah," kata Anwar. 

Dalam pernyataannya, hakim konstitusi Suhartoyo menyatakan tidak adanya hubungan antara para pemohon dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum permohonannya. Dengan, kata lain, menurut Suhartoyo tak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

"Dengan demikian terhadap para pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial," jelas Suhartoyo. 

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Suhartoyo menegaskan terhadap para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini. 

"Seharusnya MK menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo. 

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

Adapun hakim MK Guntur hamzah meyakini gugatan PSI layak diterima sebagian. Guntur merupakan hakim MK yang menggantikan Aswanto. Guntur menjadi hakim utusan DPR RI di MK. 

"Seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian, sehingga pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat," ujar Guntur. 

Guntur juga mencontoh sejumlah negara yang tak mempermasalahkan usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Guntur meyakini pencalonan seseorang sebagai capres-cawapres dengan usia minimal 35 tahun tergolong hak konstitusi. 

"Penentuan batas usia capres/cawapres tidak diatur dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara," tutur Guntur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya