Sekjen PDIP Soroti Kenegarawanan Hakim MK Jelang Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
- Istimewa
Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menginstruksikan seluruh simpatisan, anggota dan kader partainya untuk tidak melakukan demo ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini menyusul sidang putusan uji materi UU Pemilu yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Yang di ajukan judicial review dan hari ini akan diputus oleh Hakim Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres.
"Partai mencermati adanya ribuan pengamanan gabungan Polri dan TNI akan dikerahkan untuk mengamankan MK. Pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan, dan tidak ada vested of interest serta sikap kenegarawanan dikedepankan" kata Hasto kepada wartawan, Senin, 16 Oktober 2023.
Hasto lalu mengkiaskan larangan demo tersebut, karena bangsa Indonesia diajarkan falsafah 'baik akan terbukti dan buruk akan nampak dengan sendirinya'. Lagi pula, kata Hasto, politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan.
"Ketika etika politik, norma kebenaran dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat, dan tercipta suatu moral force. Jadi ngapain didemo, cermati saja keputusannya yang sudah diambil. Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain, maka akan ada karma politik. Selanjutnya lembaga tersebut bisa kehilangan legitimasinya, dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi," jelas Hasto.
Hasto meyakini para hakim MK bakal menjaga integritasnya dan tak akan menambahkan materi muatan yang baru pada UU Pemilu. Dengan kata lain, MK akan menolak permohonan. Karena, lanjut Hasto, fungsi legislasi merupakan hak DPR RI bersama pemerintah.
“Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar. Jadi dari pada demo, lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai," imbuhnya.
Adapun MK akan memutus tujuh perkara terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.
Perkara yang akan diputus itu antara lain, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, dan Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, lalu yang terkahir, ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.
Para memohon minta batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres diturunkan jadi 30 atau 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur dengan syarat alternatif.