Cak Imin Cek Kesehatan di RSCM Buat Penuhi Syarat Jadi Bakal Cawapres

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku akan melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat pada Jumat siang, 13 Oktober 2023. Imin mengatakan, pemeriksaan kesehatan itu dilakukan sebagai salah satu memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai bakal capres-cawapres di Pilpres 2024. 

Minister Highlights Role of Free Nutritious in Business Ecosystem

"Iya, ternyata ada persyaratan baru, sehingga saya akan ke rumah sakit untuk tes kesehatan agar mendapatkan keterangan sehat di RSCM," kata Cak Imin kepada wartawan. 

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
DPR Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi sesudah Banjir Bandang

Cak Imin mengaku belum bisa memastikan apa pemeriksaan kesehatan itu bareng dengan bakal capres Anies Baswedan atau tidak. 

"Kemungkinan bareng, kemungkinan enggak," ujarnya. 

Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi, PKB: Ini Jadi PR Besar Penegak Hukum

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut, pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres akan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah. Namun, hingga kini belum ditunjuk pihak rumah sakitnya karena pihaknya harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).  

Bakal cawapres A Muhaimin Iskandar (cak imin) dari koalisi perubahan

Photo :
  • Youtube Karni Ilyas

Dia menjelaskan, tes kesehatan itu merupakan salah satu syarat agar bakal capres-cawapres bisa lolos menjadi peserta Pilpres 2024. 

"Ketika hadir mendaftar masing-masing disiapkan surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit pemerintah, walaupun nanti begitu mendaftar kita berikan kesempatan untuk diperiksa secara menyeluruh," kata Hasyim, Kamis kemarin.

Menurut dia, bila pasangan calon terbukti sehat jasmani dan rohani, mereka bisa menjalani tugas-tugasnya sebagai pemimpin negara bila terpilih nanti. 

“Karena menurut undang-undang ketika hadir mendaftar harus sudah ada bukti bahwa pasangan calon tersebut sudah dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan tugas-tugas sebagai capres dan cawapres," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya