Prabowo Akan Bertemu Ketum KIM Malam Ini, Bahas Kans Gibran jadi Cawapres
- Dokumentasi PAN
Jakarta - Bakal calon presiden (Bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto akan bertemu para ketua umum partai KIM, hari ini, Jumat malam, 13 Oktober 2023. Pertemuan itu, bakal membahas bacawapres yang mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
Salah satunya termasuk membahas kans Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024.
Prabowo saat ini sudah didukung Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Partai Gelora dan Partai Garuda.
"Jadi usulan-usulan itu (termasuk Gibran) saya katakan bahwa akan saya bawa ke forum rapat ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju yang rencananya besok malam (hari ini) akan kita selenggarakan," kata Prabowo seusai menerima kunjungan Ketum PSI Kaesang Pangarep di Jl Kartenagara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.
Prabowo mengakui bahwa sejumlah kelompok mulai dari organisasi masyarakat, relawan dan organisasi sayap partai silih berganti datang kepada dirinya mengusulkan dan menyampaikan aspirasi agar Gibran menjadi cawapres. Prabowo menerima usulan-usulan itu dan akan membahasnya dengan para ketum KIM.
"Dan jawaban sama, saya bagian dari suatu koalisi yang terdiri dari beberapa partai. Jadi usulan-usulan itu saya katakan bahwa akan saya bawa ke forum rapat ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan ia tidak bisa menentukan sendiri cawapres yang akan mendampinginya di Pilpres 2024. Ia berdalih mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat sebagai tradisi bangsa Indonesia.
"Jadi ini akan kita sesuai tradisi bangsa Indonesia kita akan melaksanakan musyawarah untuk menuju mufakat," kata Prabowo.
Diketahui, Gibran sudah pernah mengakui bahwa dirinya ditawari oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang juga menjadi bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadi bakal cawapres pendamping dirinya di Pilpres 2024. Hal saja, saat ini, Gibran masih merupakan kader PDIP yang sudah memiliki bakal capres sendiri yakni Ganjar Pranowo.
Selain itu, Gibran juga terkendala syarat umur minimal capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu, syarat minimal umur capres dan cawapres adalah 40 tahun, sementara Gibran baru berumur 35 tahun. Ketentuan syarat umur minimal capres dan cawapres sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Senin pekan aman diputuskan oleh MK.