Nasdem Lapor Surya Paloh, Buka Peluang Beri Bantuan Hukum untuk SYL

Ketum Partai Nasdem Surya Paloh beri keterangan soal Syahrul Yasin Limpo.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta – Partai Nasdem menyampaikan pihaknya berpeluang beri bantuan hukum terhadap kadernya yaitu Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. SYL pun sudah dijemput paksa KPK meski akan kooperatif memenuhi panggilan.

Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menyampaikan soal bantuan hukum ke SYL akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua Umum Surya Paloh.

"Saya belum lapor ke ketum, abis ini saya lapor ke ketum bagaimana langkah selanjutnya," kata Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2023.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL di gedung KPK.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Meski demikian, Sahroni mengaku heran dengan langkah yang dilakukan KPK karena menjemput paksa SYL. Padahal, katanya, dalam surat pemanggilan, SYL dihadirkan ke gedung Merah Putih pada Jumat, 13 Oktober 2023 besok. "Tetapi yang saya pertanyakan, ada apa dengan KPK?" ujarnya.

Dia mengatakan demikian karena status SYL saat ini bukan lagi sebagai menteri.

"Kenapa? Kenapa mesti melakukan hal itu kepada seseorang yang bukan menteri lagi. Mau ilangin apa dia? Kecuali dia masih status menteri," kata Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.

"Melalui mekanisme hukum, dijalanin, prosesnya ada, dijemput paksa boleh. Tapi kalau nggak, jangan (dijemput paksa) dong. Kenapa kok? (Seharusnya) mesti tunggu besok," lanjut Sahroni.

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni

Photo :
  • DPR RI

KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap SYL pada Kamis malam ini. SYL merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan.

Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah Terancam Hukuman Mati

Status tersangka SYL diumumkan KPK pada Rabu kemarin. Politikus Nasdem itu jadi tersangka dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.

Selain SYL, dua lainnya yang  ditetapkan sebagai tersangka akni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).

Sudah 15 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar Ditangkap Polisi, Masih Ada Lagi?

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya sudah memperoleh alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiganya.

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Adapun alasan KPK melakukan penjemputan paksa terhadap SYL karena beberapa hal. Salah satunya upaya jemput paksa karena masih terkait dengan rangkaian pemanggilan SYL sebagai tersangka. KPK dapat informasi SYL sudah di Jakarta sejak Rabu malam.

Menurut Jubir KPK, SYL dipertanyakan komitmennya karena tak ada koordinasi menemui penyidik KPK.

"Dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," kata Ali, Kamis, 12 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya