Gibran Menguat jadi Bacawapres Prabowo, Dasco Gerindra Merespons

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menguat jadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Meski masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia capres-cawapres, dorongan Gibran maju ke 2024 terus bermunculan.

Pengamat Ungkap 2 Faktor Penentu Kesuksesan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons figur putra sulung Presiden Jokowi itu banjir dukungan jadi tandem Prabowo. Tak hanya relawan, pengurus Gerindra daerah juga sudah merekomendasikan Gibran jadi pendamping Prabowo.

Gibran Rakabuming Raka saat belajar naik kuda dengan Prabowo Subianto.

Photo :
  • istimewa.
Bukan Omon-omon, Ini 5 Langkah Nyata Prabowo untuk Kemerdekaan Palestina

Dasco menuturkan munculnya dukungan Gibran karena dijamin dalam konstitusi seperti Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," kata Dasco, dalam keterangannya, Kamis, 12 Oktober 2023.

Menko PMK Koordinasi dengan Mendikdasmen untuk Bahas Usulan Gibran Hapus Zonasi Sekolah

Pun, dia menyinggung lagi Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Kemudian, Dasco juga menuturkan Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menurut dia, dalam Pasal 43 ayat 1 dan 1 UU Nomor 39 itu mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam pemilu.

"Yang berbunyi setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih didalam pemilu berdasarkan Persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Dasco.

Kans Gibran maju jadi kontestan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 tergantung putusan MK pada Senin, 16 Oktober 2023. MK dijadwalkan akan memutuskan perkara terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Terkait Gibran, sudah bermunculan dukungan dari relawan pendukung hingga pengurus Gerindra di daerah. Bahkan, pengurus Gerindra di daerah terang-terangan merekomendasikan nama Gibran jadi bacawapres Prabowo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya