Prediksi MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Ipar Jokowi Jadi Penentu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana melontarkan analisa prediksinya terkait dengan uji materi terkait Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Dia mengaku dirinya dapat banyak pertanyaan soal putusan MK. Denny memprediksi MK akan mengabulkan uji materil tersebut.

Denny memprediksi hal itu dalam kapasitasnya sebagai Guru Besar ilmu hukum tata negara.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

"Saya ingin buktikan argumentasi bahwa 'tidak mustahil untuk memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi' berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya, dan positioning politik para hakim konstitusi," ujar Denny dalam keterangannya, Selasa 10 Oktober 2023.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

Denny menilai putusan MK nanti bisa terjadi dissenting opinion. Ia bilang demikian karena merujuk putusan MK yang sebelumnya khususnya terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Cipta Kerja.

"Maka saya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama, yaitu: lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," jelas Denny.

Dia menduga bisa saja nanti putusan MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres menjadi 35 tahun.   "Atau syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah," tutur Denny.

Pun, Denny menilai nanti saat putusan MK, delapan hakim kontisusi akan menentukan sikap sehingga sama kuat antara yang menolak dan mengabulkan yaitu 4:4. Maka itu, menurut dia, Ketua MK Anwar Usman yang akan jadi penentu putusannya. 

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi beberapa hakim konstitusi dalam sidang.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Prediksi Denny, Anwar akan ada berada di posisi mengabulkan putusan batas usia capres-cawapres itu.

"Maka yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah di mana posisi Ketua MK Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi," lanjut Denny. 

"Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," ujar Denny.

Meski demikian, ia menuturkan prediksinya belum diketahui karena baru bisa dipastikan setelah MK membacakan putusan tersebut. Denny mengatakan prediksinya sesuai dengan teori hukum konstitusi yang rumit.

"Saya hanya ingin membuktikan bahwa tidaklah sulit untuk menduga arah putusan MK, dilihat dari kecenderungan pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya," ujar Denny. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya