Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, MK Diminta Bebas Dari Tekanan Politik

Ilustrasi Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK, akan segera menyidangkan gugatan uji materi UU Pemilu terutama batas usia capres-cawapres. Yang digugat adalah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf q.

Nyoblos Pilkada di Surakarta, Gibran: Beda Pilihan Itu Wajar

Gugatan soal batas usia capres-cawapres ini, menjadi sorotan publik di tengah persiapan Pemilu 2024. Untuk itu, MK diminta bijaksana untuk mengambil putusan tentang gugatan ini.

"Mengingat bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres dan cawapres ini sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik seperti terkait dengan kandidasi dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, yang hendak dilamar menjadi bakal calon wapres dalam Pilpres 2024," ujar pengamat politik, Airlangga Pribadi Kusman, Selasa 10 Oktober 2023. 

Usai Nyoblos di Solo, Wapres Gibran Sampaikan Pesan dari Presiden Prabowo

Maka MK harus bersikap bijak, tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik. Airlangga mengatakan, sebagai pelindung utama konstitusi, maka putusan MK soal batas usia capres-cawapres ini harus bebas dari kepentingan politik apapun.

"Dalam konteks ini maka yang dipertaruhkan adalah marwah dari Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Antusiasnya Warga di TPS Wapres Gibran Rakabuming Mencoblos Pilkada

Jika mengabulkan gugatan batas usia sehingga tidak lagi minimal 40 tahun, menurutnya bisa membuat persepsi publik negatif terhadap MK. Mahkamah bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan.

"Sementara di sisi lain mengingat secara kebetulan Gibran Rakabuming adalah anak dari Presiden Joko Widodo, maka sorotan juga akan berpengaruh pada marwah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya," jelasnya.

Atau bisa juga, lanjut dia,  bila nanti putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres, tidak bisa berlaku atau digunakan untuk Pemilu 2024. Tetapi akan berlaku setelah pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 itu.

"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh arus pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Piplres 2024," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya