Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, DEEP Indonesia: Ujian Independensi dan Moralitas Bagi MK
- DEEP Indonesia
Jakarta – Gugatan terhadap batas usia capres dan cawapres, akan segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK. Saat ini batasannya yang diatur dalam undang-undang adalah 40 tahun. Yang digugat ke MK adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang mengatur tentang syarat minimal usia capres-cawapres yang 40 tahun.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengingatkan agar MK tidak terjebak pad kepentingan politik dinasti. Disinyalir, gugatan usia minimal capres-cawapres tersebut untuk memuluskan bakal kandidat tertentu yang secara umur belum bisa diajukan di Pilpres 2024.
“Bukan hanya uji independensi tetapi juga uji moralitas bagi MK untuk tidak terjebak pada kepentingan politik praktis demi memuluskan politik dinasti Jokowi dengan menghalalkan segala cara dan melabrak aturan main yang telah ditetapkan. MK seharusnya bisa menyadari untuk tidak masuk ke ruang open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,” jelas Neni, dalam keterangan persnya yang diterima VIVA, Selasa 10 Oktober 2023.
Batasan usia capres-cawapres, harusnya menjadi kepentingan pembuat undang-undang dalam hal ini adalah DPR RI. Sehingga disebut sebagai open legal policy. Neni menyebut, jika MK mengabulkan gugatan ini, kenegarawanan MK dipertanyakan. Mempertaruhkan integritas demi kepentingan yang dianggapnya hanya untuk jangka pendek di Pemilu 2024. Sementara MK menurut Neni, adalah penyelamat demokrasi ke depan.
“Bagi saya MK bukan hanya sebatas penjaga konstutusi dan demokrasi tetapi jauh lebih luas dari itu bagaimana memastikan berjalannya demokrasi konstitusional dan harus menyelamatkan demokrasi,” jelas Neni.
Neni menjelaskan, ada 10 perkara yang masuk ke MK. Lalu, ada empat varian permohonan. Pertama, meminta menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi kurang dari 40 tahun. Ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta usia minimal menjadi 35 tahun.
Kedua, Lanjut Neni menjelaskan, adalah yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, atau bahkan 21 tahun. Alasannya agar sam dengan legislatif. Lalu meminta MK membuat batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun.
Selanjutnya ketiga, permohonan yang masuk ke MK adalah meminta agar menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, MK menambahkan frasa atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, jelas Neni.