Ganjar Temui Pimpinan Pesantren di Tasikmalaya, Akui Bicara Politik tapi Bukan soal Cawapres

Ganjar Pranowo ziarah ke makam Khoer Affandi, pendiri Pondok Pesantren Miftahul Huda, di Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin, 9 Oktober 2023.
Sumber :
  • ANTARA

Tasikmalaya - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo, dalam kunjungannya ke Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin, 9 Oktober 2023, menziarahi makam Khoer Affandi, pendiri Pondok Pesantren Miftahul Huda.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, Ganjar mengatakan kunjungannya selain ziarah juga bersilahturahmi dengan pimpinan Pondok Pesantren, Asep Ahmad Maoshul Affandy dan Uu Ruzhanul Ulum, yang merupakan keluarga besar dari Pondok Pesantren Miftahul Huda.

“Saya memang sudah lama untuk bersilahturahmi, alhamdulillah, bisa berbincang banyak hal, karena keluarga ini semua politisi dari PPP,” katanya.

Ganjar Pranowo di Rakernas PDI-P

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan gubernur Jawa Tengah itu menekankan perbincangan ringan itu tidak membahas soal siapa nama cawapresnya.“Kami bicaranya sesama politisi, bicaranya apa, politik. Yang di sini enggak [membahas soal cawapres]," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ganjar diberikan buku berjudul ‘Jihad Politik Putra Petinggi DI/TII Memoar’ yang merupakan karya dari Asep Ahmad Maoshul Affandy. “Ini untuk Mas Ganjar,” ujar Asep Ahmad.

Mendapatkan buku dari Asep Ahmad, Ganjar mengungkapkan rasa kebahagiaannya, karena dari buku yang diberikan ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat baginya.

Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat soal Hapus Presidential Treshold

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum

Photo :
  • Pemprov Jabar

“Dulu saya pernah dikasih satu buku, terus kemudian, ‘ini lengkapnya, Pak Ganjar’. Dan sekarang dikasih lebih lengkap lagi, mudah-mudahan ini cara berbagi ilmu pengetahuan,” harap Ganjar. (ant)

MK: Presidential Threshold Batasi Hak Konstitusi, Hanya Upayakan 2 Paslon Tiap Pemilu
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Usul 2 Langkah Cegah Muncul Banyak Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025